1. Menurut Erawaty dan Badudu
Wanprestasi adalah penolakan kewajiban yang dihasilkan dari kontrak yang dibuat oleh salah satu pihak dalam kontrak.
2. Menurut Muhammad
Wanprestasi yang tidak memenuhi kewajibannya yang harus ditentukan dalam perikatan. Baik kontrak yang timbul dari kontrak maupun kontrak yang timbul dari hukum.
3. Menurut Saliman
Wanprestasi adalah kegagalan atau tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam kontrak antara kreditor dan debitur.
4. Menurut ProdJodikoro
Wanprestasi berarti kurangnya pencapaian dalam hukum persetujuan, yang harus ditegakkan sebagai bagian dari persetujuan.
5. Menurut Harahap
Wanprestasi adalah satu hal sebagai implementasi dari tugas yang tidak berjalan tepat waktu atau sebagai respons. Oleh karena itu, debitur akan berkewajiban untuk memberikan atau membayar kompensasi (schedevergoeding), atau dalam kasus default oleh satu pihak, pihak lain dapat meminta pembatalan kontrak.