Wesel adalah suatu perintah pembayaran yang diberikan oleh penarik kepada yang kena tarik yang harus melakukan pembayaran itu kepada pemegangnya.
Surat wesel adalah surat berharga yang memuat kata “wesel” didalamnya, ditanggali dan ditanta tangani di suatu tempat, dalam mana penerbit (treker) memberi perintah tak bersyarat kepada tersangkut (betrokkene) untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar (vervaldag) kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit yang disebut penerima (nemer) atau penggantinya di suatu tempat tertentu.
Dengan begitu, maka personalia yang bersangkutan dengan surat wesel dapat diperinci sebagai berikut:
- Penerbit (treker), yaitu orang yang membuat atau menerbitkan atau mengeluarkan surat wesel.
- Tersangkut (betrokkene) yaitu orang yang mendapat perintah dari penerbit untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada penerima.
- Penerima (nemmer) yaitu orang yang ditunjuk oleh penerbit untuk menerima sejumlah uang sebagai disebut dalam surat wesel pada hari bayar.
- Pemegang (houder) adalah orang yang memperolah surat wesel dari penerima atau pemegang lainnya.
- Ansodan (endosant) ialah kedudukan penerima atau pemegang, yang menyerahkan surat wesel kepada orang lain, sedangkan orang lain yang menerima penyerahan surat itu disebut “pemegang”.