Berikut ini terdapat beberapa pendapat dari para ahli mengenai yurisprudensi, yakni sebagai berikut:
1. Menurut Kansil
Menurut pendapat dari Kansil, yurisprudensi ialah keputusan hakim sebelumnya yang sering disertai dan dijadikan umum keputusan oleh hakim lalu tentang masalah yang sama.
2. Menurut Sudikno Mertokusumo
Menurut pendapat dari Sudikno Mertokusumo, yurisprudensi ialah pengoperasian hukum dalam kondisi jelas yang berlangsungnya kehendak hak yang dilaksanakan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta terbuka dari dampak apa dan siapa pun denga cara menyampaikan putusan yang bersifat menuntut dan berpengaruh.
3. Menurut Sudargo Gautama
Menurut pendapat dari Sudargo Guatama, yurisprudensi ialah kaidah hukum yang dibentuk dan dipertahankan pengadilan, dalam kondisi pengambilan suatu hasil oleh Mahkamah Agung atas suatu yang belum kongkrit pengelolaan, yang sudah memiliki ketahanan hukum tetap, disertai oleh hakim bawahan, yang disusun secara sistematis.
4. Menurut A. Ridwan Halim
Menurut pendapat dari A. Ridwan Halim, yurisprudensi ialah suatu hasil hakim atas suatu kasus yang belum ada pengelolaannya dalam Undang-Undang yang untuk seterusnya menjadi petunjuk bagi hakim-hakim lainnya yang mengadili perkara-perkara yang sama.
5. Menurut Mahkamah Agung
Menurut pendapat dari Mahkamah Agung, yurisprudensi ialah hasil dari majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Indonesia yang sudah mempunyai ketahanan hukum tetap yang mengandung aturan hukum yang diberlakukan dalam mengontrol dan memutus kasus dalam lingkup Peradilan Pidana, Perdaya, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang derajat.
6. Menurut Wikipedia
Menurut pendapat dari Wikipedia, yurisprudensi ialah ide dan kaidah dari hukum.
7. Menurut KBBI
Menurut pendapat dari KBBI, yurisprudensi ialah aturan hukum yang melewati peradilan dan gabungan dari hasil hakim.
8. Menurut Yan Paramdya Puspa
Menurut pendapat dari Yan Paramdya Puspa, yurisprudensi ialah gabungan hasil Makhkamah Agung yang beraneka hukuman beberapa dari berbagai macam kasus yang menurut dari keputusan kebijaksanaan di setiap hakim sendiri yang lalu dipercayai oleh para hakim lainnya untuk menentukan kasus yang sama.
9. Menurut Topo Santoso
Menurut pendapat dari Topo Santoso, yurisprudensi ialah tidak sama dengan Undang-Undang, karena yurisprudensi mempunyai berisi kasidah khusus yang mempunyai sifat seseorang dalam perkara tertentu, sementara dalam undang-undang sifatnya publik.
10. Menurut Muladi
Menurut pendapat dari Muladi, yurisprudensi ialah gabungan hasil hakim yang dianggap sebagai sumber hukum yang bisa digunakan sebagai narasumber oleh hakim dalam memutuskan kasus yang sama.
11. Menurut Undang-Undang
Menurut pendapat dari Undang-undang, yurisprudensi ialah salah satu sumber hukum yang disamping undang-undang, perjanjian, dokrin dan hukum adat.
12. Menurut Denny Indrayana
Menurut pendapat dari Denny Indrayana, yurisprudensi tidak sama dengan undang-undang baik dari ketentuan hukum positif maupun doktrin.
13. Menurut Philipus M. Hadjin
Menurut pendapat dari Philipus M. Hadjin, yurisprudensi ialah produk kewenangan legislasi DPR dengan karakter yuridis yang bersifat abstrak umum, sedangkan dlam Putusan Mahkamah Agung yang berada dalam ranah yudicial decision yang memiliki sifat yang konkrit-individual, maka dalam undang-undang tidak dapat disamakan dengan putusan Mahkamah Agung.
14. Menurut Prof. Subekti
Menurut pendapat dari Prof. Subekti, yurisprudensi ialah putusan-putusan Hakim atau Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan hukum tetap.
15. Menurut Soehino
Menurut pendapat dari Soehino, suatu keputusan Mahkamah Agung dapat disebut Yurisprudensi, saat putusan Mahkamah Agung tersebut mengenai suatu materi yang telah dirunut, dipakai sebagai acun dalam keputusan Mahkamah Agung mengenai materi yang sama yang paling sedikit 5 keputusan Mahkamah Agung.