Pada umumnya jaminan yang ada di Indonesia dapat dikelompokan menjadi 5 (lima) jenis sebagai berikut:
- Jaminan yang lahir karena ditentukan oleh undang-undang dan yang lahir karena perjanjian
- Jaminan umum dan jaminan khusus
- Jaminan yang bersifat kebendaan dan jaminan yang bersifat perorangan
- Jaminan yang mempunyai objek benda bergerak dan jaminan atas benda tidak bergerak
- Jaminan yang menguasai bendanya dengan jaminan yang tidak menguasai bendanya.