1. Kewajiban debitur (pelanggan)
Kerugian dapat disalahkan pada dirinya (debitur) jika ada elemen yang disengaja atau kelalaian dalam suatu peristiwa yang akan merugikan debitur yang dapat dianggap bertanggung jawab.
Kelalaian adalah peristiwa di mana debitur tahu atau harus curiga bahwa tindakan atau sikapnya berbahaya.
Sehubungan dengan kelalaian debitur, perlu untuk mengetahui kewajiban yang akan dianggap lalai jika debitur tidak:
- Kewajiban untuk memberikan apa yang dijanjikan.
- Kewajiban untuk mengambil tindakan.
- Kewajiban untuk tidak mengambil tindakan.
2. Overmacht atau Force Majure
Negara wajib adalah negara di mana debitur tidak dapat memenuhinya karena suatu peristiwa telah terjadi, bukan karena kesalahan.
Jika acara tidak diketahui atau tidak dapat diprediksi saat pertunangan terjadi.
Dalam situasi wajib ini, obligor tidak dapat dituduh, karena kehendak dan kemampuan obligor akan menghasilkan situasi wajib.
Unsur-unsur yang termasuk dalam negara paksa adalah:
- Pencapaian itu tidak tercapai karena peristiwa menghancurkan objek yang menjadi target keterlibatan selalu permanen.
- Tidak dapat bertemu karena peristiwa yang menghambat pencapaian tindakan debitur. Ini bisa permanen atau sementara.
- Anda tidak dapat mengetahui acara tersebut apakah debitur atau kreditor terlibat. Karena itu, itu bukan tanggung jawab para pihak, terutama para debitor.