Di Indonesia, penyelenggaraan bursa tenaga kerja ditanngani oleh departemen tenaga kerja (Depnaker). Orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja dan melapor ke Depnaker dengan mennyampaikan jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan beserta persyaratannya. Kemudian Depnaker akan mengumumkan kepada masyarakat umum tentang adanya permintaan tenaga kerja tersebut. Sementara itu, para pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja) dapat mendaftarkan dirinya ke Depnaker dengan menyampaikan keterangan-keterangan tentang dirinya, keterangan tentang diri pribadi si pencari kerja ini sangat penting untuk dasar penyesuaian dengan kebutuhan tenaga kerja dari orang-orang atau lembaga-lembaga yang bersangkutan.
Apabila ada kesesuaian Depnaker akan mempertemukan antara si pencari kerja dengan orang atau lembaga yang membutuhkan tenaga kerja tersebut untuk transaksi lebih lanjut. Selain Depnaker, di Indonesia juga berkembang penyelenggaraan bursa tenaga kerja swasta yang bisa disebut perusahaan penyalur tenaga kerja. Perusahaan swasta yang berusaha mengumpulakan dan menampung pencari kerja, kemudian menyalurkan kepada orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja , baik di dalam Maupun luar negeri, seperti Malaysia, Singapura, Hongkong dan Arab Saudi. Sebelum diadakan penyaluran perusahaan, ini juga sering menyelenggarakan pelatihan kepada para pencari kerja yang ditampungnya. Apabila ada kesesuaian antara pencari kerja dengan orang atau lembaga yang membutuhkannya dapat dilakukan transaksi. Atas jasanya menyalurkan tenaga kerja ini perusahaantersebut akan mendapatkan komisi.