Menurut Depkes (2013), berdasarkan sifat penyelenggaraannya, imunisasi dikelompokkan menjadi imunisasi wajib dan imunisasi pilihan.
-
Imunisasi Wajib
Imunisasi wajib merupakan imunisasi yang diwajibkan oleh pemerintah untuk seseorang sesuai dengan kebutuhannya dalam rangka melindungi yang bersangkutan dan masyarakat sekitarnya dari penyakit menular tertentu. Imunisasi wajib terdiri atas Imunisasi rutin adalah kegiatan imunisasi yang secara rutin dan terus menerus harus dilakukan pada periode waktu yang telah ditentukan (Proverawati, 2010). Imunisasi rutin terdiri atas imunisasi dasar dan imunisasi lanjutan. Imunisasi dasar diberikan pada bayi sebelum berusia satu tahun terdiri atas:
- Bacillus Calmette Guerin (BCG)
- Diphtheria Pertusis Tetanus–Hepatitis B (DPT-HB) atau Diphtheria Pertusis Tetanus–Hepatitis B-Hemophilus Influenza type B (DPT-HB-Hib)
- Hepatitis B pada bayi baru lahir
- Polio; dan
- Campak
Imunisasi lanjutan merupakan imunisasi ulangan untuk mempertahankan tingkat kekebalan atau untuk memperpanjang masa perlindungan yang diberikan pada:
- anak usia bawah tiga tahun (Batita), berupa Diphtheria Pertusis Tetanus–Hepatitis B (DPT-HB) dan campak
- anak usia sekolah dasar, berupa Diphtheria Tetanus (DT), Campak, dan Tetanus diphteria (Td).
- wanita usia subur, berupa Tetanus Toxoid (TT).
Imunisasi tambahan, merupakan imunisasi yang diberikan pada kelompok umur tertentu yang paling berisiko terkena penyakit sesuai kajian epidemiologis pada periode waktu tertentu. Yang termasuk imunisasi tambahan adalah:
- Backlog Fighting, yaitu upaya aktif melengkapi imunisasi dasar pada anak yang berumur 1-3 tahun pada desa non UCI setiap dua tahun sekali.
- Crash Program, yaitu kegiatan yang ditujukan untuk wilayah yang memerlukan intervensi secara cepat karena masalah khusus seperti angka kematian bayi dan angka PD3I yang tinggi, infrakstur kurang,untuk memberikan kekebalan kepada kelompok sasaran yang belum mendapatkan imunisasi rutin (Depkes, 2005).
-
Imunisasi Pilihan