Berikut ini adalah prinsip yang digunakan seluruh koperasi di Indonesia antara lain sebagai berikut:
- Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela.
- Proses pengelolaan koperasi harus dilakukan secara demokratis.
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) harus mengedapankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa kepada anggota disesuaikan dengan modal anggota tersebut.