Berikut ini terdapat 3 prinsip otonomi daerah, yakni sebagai berikut:
-
Prinsip Otonomi Nyata
Ialah kawasan yang diberikan kedaulatan untuk membenahi kegiatan pemerintahan menurut tugas, kedaulatan dan kewajiban yang sebenarnya sudah ada dan kemampuan untuk berkembang, hidup dan meningkat sesuai dengan kemampuan dan karakteristik daerah.
-
Prinsip Otonomi yang Komitmen
Ialah otonomi yang dalam pengelolaan harus sungguh-sungguh searah dengan tujuan dan harapan penyerahan otonomi, yang pada umumnya untuk menguatkan kawasan termasuk mengembangkan ketenteraman rakyat yang menjadi bagian pokok dari tujuan nasional.
-
Prinsip Otonomi Seluas-Luasnya
Ialah kawasan diberikan kedaulatan membenahi dan mengelola semua kegiatan pemerintahan yang meliputi kedaulatan semua bidang pemerintahan, kecuali kedaulatan mengenai bidang politik luar negeri, kenyamanan, keuangan, agamar, dan yustisi serta perpajakan nasional.