Perusahaan akan menerima formulir, mengisi formulir aplikasi SIUP dan, jika perlu, menyerahkannya melalui Biro Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah, tergantung pada lokasi perusahaan tempat SIUP menengah dan kecil diterapkan.
Aplikasi SIUP-BESAR, di sisi lain, diajukan melalui kota atau industri negara dan biro perdagangan, tergantung pada lokasi perusahaan.
1. Pendirinperseroan
- Anda juga harus menentukan nama pendiri perusahaan dengan ketentuan berikut:
- Jumlah pendiri setidaknya dua.
- Selain itu, pendiri harus warga negara Indonesia kecuali jika pendirian PT berada dalam kerangka fasilitas.
- Investasi Asing (PMA).
- Pendiri perusahaan ketika didirikan, yaitu, ketika akta pendirian dikeluarkan, harus menjadi pemegang saham perusahaan.
- Pendiri juga dapat ditunjuk sebagai salah satu tim manajemen sebagai direktur atau komisaris.
- Direktur atau komisaris memiliki banyak anggota dan juga dapat ditunjuk sebagai direktur utama atau komisaris utama.
2. Nama perseroan terbatas
Anda perlu menentukan nama dan alamat perusahaan tempat Anda melakukan bisnis, sebagai berikut:
- Mengingat bahwa penggunaan PTs mungkin tidak sama atau sangat mirip dengan nama-nama PTs yang ada, ada pilihan dua atau tiga nama PT untuk dipersiapkan.
- Sebelum sertifikat ini dibuat, notaris akan memeriksa terlebih dahulu jika nama PT tersedia. Jika memungkinkan, Anda harus memesannya segera untuk menghindari namanya digunakan oleh pihak lain.
- Penggunaan nama perseroan terbatas juga diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1998 tentang penggunaan nama perseroan terbatas. Selain itu, nama kota di mana kantor pusat terlibat dalam kegiatan bisnis dinyatakan dan terletak di dalam wilayah Republik Indonesia.