Suatu hibah terjadi apabila memenuhi rukun sebagai berikut :
- Adanya pemberi hibah (al-wahib), yaitu pemilik sah barang yang dihibahkan. Ketika penyerahan barang, pemberi hibah dalam keadaan sudah dewasa, sehat jasmani dan rohani, serta tidak karena terpaksa. Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 210 ayat 1, pemberi hibah adalah orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat, dan tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi. Dan apabila hibah diberikan dan si pemberi hibah dalam keadaan sakit dan dekat dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya.
- Adanya penerima hibah (Al-Mauhublahu), yaitu setiap orang, baik perorangan atau badan hukum. Tidak sah suatu hibah, jika penerima hibah adalah anak yang masih dalam kandungan.
- Terjadi ijab qabul, yaitu serah terima antara pemberi dan penerima.
- Adanya barang yang dihibahkan, yang terdiri dari segala macam barang, baik yang bergerak atau tidak bergerak; bahkan manfaat atau hasil suatu barang. Dalam kompilasi hukum Islam pasal 210 ayat 2 disebutkan bahwa harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah.