Tawakal tidak didapati kecuali sesudah mengimani empat hal yang merupakan rukun-rukun tawakal yaitu:
- Beriman bahwa Al Wakil Maha Mengetahui segala apa yang dibutuhkan oleh si muwakkil (yang bertawakal).
- Beriman bahwa Al Wakil Maha Kuasa dalam memenuhi kebutuhan muwakkil.
- Beriman bahwa Dia tidak kikir.
- Beriman bahwa Dia memiliki cinta dan rahmat kepada muwakkil