Tujuan resmi dari program ini adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di Jawa, memberikan peluang bagi mereka yang ingin bekerja, dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang memelihara sumber daya di pulau-pulau lain, seperti Papua, Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi.
Para pengeritik mengatakan pemerintah Indonesia berusaha mengganti penduduk lokal dan mengeksploitasi migran untuk melemahkan gerakan separatis lokal. Program ini telah menyebabkan konflik dan perjuangan beberapa kali, dan telah menyebabkan bentrokan antara pemukim dan masyarakat adat.
Ketika lingkungan strategis Indonesia berubah, reinkarnasi diimplementasikan dalam paradigma baru:
- Komite Dukungan dan Suplai Keamanan Pangan;
- Mendukung kebijakan energi alternatif (biofuel).
- Kami mendukung investasi ekuitas di seluruh Indonesia.
- Mendukung pertahanan pulau-pulau terluar dan daerah perbatasan.
- Membantu menyelesaikan pengangguran dan kemiskinan.
Migrasi bukan lagi program pemukiman kembali, tetapi upaya untuk mengembangkan kawasan. Metode ini tidak lagi terpusat dan dilakukan dari atas ke bawah dari Jakarta, tetapi didasarkan pada kerja sama antardaerah antara pelayaran dan migran lokal.
Warga semakin diberi kesempatan besar untuk menjadi penduduk lokal untuk imigrasi (TPS). Ini adalah perbandingan hingga 50:50 imigran dan imigran asli (TPA).
Dasar hukum yang digunakan untuk program ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1997 tentang Migrasi (sebelumnya Undang-Undang 3 Tahun 1972) dan Pembatasan Pemerintah Indonesia tentang Implementasi Migrasi No. 2 Tahun 1999 (sebelumnya 1973 PP No. 42 ), dan bahkan beberapa keputusan dan pendukung Presiden. Persyaratan untuk menjadi seorang imigran:
- Warga negara Indonesia adalah semua warga negara di wilayah Republik Indonesia.
- Keluarga disertifikasi dengan akta nikah dan kartu keluarga.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid.
- Berusia 18-50 tahun, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kecuali dinyatakan lain dalam perjanjian regional.
- Emigrasi tidak disertifikasi oleh sertifikat walikota / walikota tempat tinggal pemohon.
- Menjadi sehat sebagaimana dibuktikan dengan sertifikat dokter.
- Memiliki kapasitas yang diperlukan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di tujuan yang ditentukan dalam perjanjian regional.
- Menandatangani janji kewajiban imigrasi.
- Jika Anda lolos seleksi sebagaimana dibuktikan oleh ijazah dari tim, Anda berwenang untuk melakukan seleksi.
Perpindahan demografis mencakup ketentuan berikut:
- Transmigrasi: Migrasi populasi dari satu pulau ke pulau lain.
- Urbanisasi: perpindahan orang dari desa ke kota.
- Emigrasi: Orang Indonesia bepergian ke luar negeri.
- Imigrasi: Penduduk dari luar negeri ke Indonesia.
- Remigrasi: Penduduk atletik kembali ke negara asalnya.