Mengenai subjek paten Pasal 10 Undang-Undang Paten No. 14 Tahun 2001 menyebutkan:
- yangberhakmemperoleh paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan;
- jika suatu invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama hakatas invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan.
Selanjutnya dalam Pasal 12 Undang-Undang Paten No. 14 Tahun 2001 disebutkan:
- pihak yang berhakmemperoleh paten atas suatu invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut, kecuali perjanjian lain;
- ketentuansebagaimanadimaksudkandalam ayat (1) juga berlaku terhadap invensi yang dihasilkan baik olehkaryawanmaupunmaupunpekerja yang menggunakan data atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjiantersebuttidakmengharuskannyauntukmenghasilkaninvensi;
- inventorsebagaimanadimaksudkanpada ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari invensi tersebut;
- imbalansebagaimanadimaksudkanpada ayat (3) dapat dibayarkan;
- dalam jumlah tertentu dan sekaligus;
- persentase;
- gabunganantarajumlahtertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus;
- gabunganantarapersentasedan hadiah atau bonus;
- bentuk lain yang disepakati oleh pihak yang bersangkutan yang besarnya ditetapkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan;
- tidakterdapatkesesuaianmengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya imbalan, keputusan untuk diberikan oleh Pengadilan Niaga;
- ketentuansebagaimanadimaksudpada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) sama sekali tidak menghapuskan hak inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat paten.
Apabila invensi tersebut ditemukan atas kerja sama, maka hak atas paten tersebut dimiliki secara kolektif. Hak kolektif selain diberikan kepada beberapa orang secara bersama-sama dapat juga diberikan kepada badan hukum. Orang yang pertama kali mengajukan permintaan paten dianggap sebagai inventor. Apabiladikemudianhariterbuktisebaliknya secara kuat dan meyakinkan maka status sebagai inventor tersebut dapat saja berubah sesuai dengan bukti-bukti hukum di pengadilan.
Hak dan kewajiban pemegang paten Pasal 16 UU No. 14 Tahun 2001 menyebutkan:
- pemegang paten memilikihakekslusifuntukmelaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpapersetujuannya;
- dalam hal paten proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuan melakukan impor sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan oleh penggunaan paten proses yang dimilikinya;
- dikecualikandariketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila pemakaian paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan atau sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang paten.
Pemegang paten melaksanakan atau melakukan tindakan lainnya yang bersifat pengambilan manfaat ekonomi dari suatu penemuan. Unsur yang terpenting terletak pada aspek perlindungan hukum terhadap pemanfaatan hak tersebut secara menyeluruh dan utuh. Kurang tepat bilamana persoalannya kemudian dipisahkan dalam bentuk ekspor dan impor. Sebab ekspor dan impor adalah masalah tata niaga yang pada era WTO akan menjadi lebih terbuka tanpa dibatasi oleh dinding nasional.