Syarat dilakukannya kompromi adalah dengan cara menurunkan idealisme yang dimiliki oleh para masing-masing pihak sehingga akan dapat mencapai sebuah kompromi. Masing-masing pihak harus mengurangi tuntutannya untuk kata sepakat, sehingga perdamaian dapat dicapai. Penyelesaian perkara secara sepihak jelas bukan cara yang adil, karena masing-masing sama-sama memiliki hak untuk memperjuangkan kepentingannya untuk itu perlu dilakukanya kompromi guna menyelesaikan suatu perselisihan.