Persyaratan untuk reinkarnasi adalah sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia adalah semua warga negara yang tinggal di wilayah Republik Indonesia.
- Keluarga disertifikasi dengan akta nikah dan kartu keluarga.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid.
- Kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja sama regional, menurut Kartu Identitas Nasional (KTP), usia 18-50.
- Pemohon tidak pernah beremigrasi sebagaimana dibuktikan dengan sertifikat dari kepala desa / Lurarah tempat tinggalnya.
- Tubuh yang sehat disertifikasi oleh sertifikat dokter.
- Memiliki keterampilan yang diperlukan untuk mengembangkan sumber daya potensial yang tersedia di tujuan yang ditentukan dalam Perjanjian Kerjasama Antar-Daerah.
- Tandatangani pernyataan tentang kemampuan Anda untuk memenuhi kewajiban keimigrasian Anda.
- Lulus pilihan yang dibuktikan dengan sertifikat diploma dari tim yang berwenang untuk membuat pilihan.