Berikut ini adalah beberapa syarat-syarat Wudhu diantaranya yaitu :
- Air yang digunakan untuk berwudu’ harus air yang mutlaq / suci.
- Air yang halal, bukan hasil ghasab (hasil curian)
- Suci anggota wudu’ dari najis
Untuk sah nya wudu’, disyaratkan adanya waktu yang cukup untuk wudu’ dan salat, dalam arti bahwa setelah berwudu’ yang bersangkutan masih memungkinkan untuk melaksanakan shalat yang dimaksud pada waktunya yang telah ditentukan. Sedangkan jika waktunya sempit, dimana jika ia berwudu’ maka keseluruhan salatnya atau sebahagian salatnya berada diluar waktu salat yang telah ditentukan, sementara jika ia tayammum maka keseluruhan salatnya masih bias ia laksanakan, maka dalam hal ini ia wajib tayammum, maka apabila ia berwudu’, maka batallah wudu’nya.
- Melaksanakan wudu sendiri, tidak boleh diwakilkan oleh orang lain
- Diwajibkan adanya urutan di antara anggota – anggota wudu’.
- Wajib bersifat segera. Artinya, tidak ada tenggang waktu yang panjang dalam membasuh nggota wudu yang satu dengan yang lain, sebelum kering. Kecuali airnya kering karena terkena sinar matahari, ataupun panas badan.