Berikut ini adalah beberapa syarat-syarat hibah yaitu:
- Sesuatu yang dihibahkan ialah boleh diperjual belikan
- Yang menghibahkan sudah baligh, berakal, tidak terlarang mempergunakan hartanya dan yang dihibbahkan miliknya sendiri
- Orang yang menerima hibbah dengan syarat berhak memiliki sesuatu yang dihibahkan. Tidak sah hibbah kepada bayi yang dalam kandungan, karena ia tidak dapat meiliki.
- Syarat ucapan (shighat) ijab qabul dalam hal jual beli
Hibah itu dianggap dapat menjadi milik yang diberi, dengan syarat, setelah benda atau barang itu diterima oleh yang dibernya. Kalau orang yang diberi hibbah itu telah menerima pemberian itu, maka tiada hak lagi bagi orang yang memberi mencabut kembali, kecuali oleh ayah kepada anaknya. Jika hibbah itu dibatasi untuk dipakainya seumur hidup, atau disyaratkan harus kembali kepeda pemiliknya jika ternyata ia lebih dahulu meninggal, maka benda itu tetap jatuh menjadi milik yang dijanjikan itu, yakni orang yang diberi hibbah, serta ahli warisnya dikemudian hari. Terdapat dua hal yang hendak dicapai oleh hibah yakni, Pertama, dengan beri memberi akan menimbulkan suasana akrab dan kasih sayang antara sesama manusia. Sedangkan mempererat hubungan silaturrahmi itu termasuk ajaran dasar agama Islam. Kedua, yang dituju oleh anjuran hibah adalah terbentuknya kerjasam dalam berbuat baik, baik dalam menanggulangi kesulitan saudaranya, maupun dalam membangun lembaga-lembaga sosial.