Berikut adalah beberapa tahapan sidang ajudikasi diantaranya sebagai berikut:
1. Pemeriksaan Awal
Pemeriksaan awal ini berupa verifikasi yang dilakukan untuk memeriksa kewenangan pihak komisi, baik kewenangan absolut maupun relative. Selain itu, pada tahapan ini juga diperiksa kedudukan hukum pemohon maupun termohon beserta batas waktu pengajuan tersebut.
2. Pembuktian
Setelah permohonan itu diterima, tahapan selanjutnya yakni pembuktian. Pada tahapan ini kemudian dilakukan pemeriksaan bukti itu secara konkret berhubungan dengan sengketa yang terjadi dan kejadian lainnya yang masih berkaitan. Di sini, para pihak yang terlibat itu dapat mengajukan bukti yang dimilikinya.
3. Pemeriksaan Setempat
Dalam pemeriksaan setempat ini, sidang ajudikasi akan melibatkan saksi ahli. Pemeriksaan saksi dilakukan secara runtun mulai dari pemeriksaan identitas serta hubungan dengan kedua pihak dan sengketanya. Tak hanya itu, saksi pun akan diambil sumpah guna mempertanggungjawabkan semua kesaksiannya.
4. Kesimpulan Para Pihak
Setelah melakukan pemeriksaan, nantinya pihak majelis komisioner (ajudikator) akan memberikan kesempatan kepada kedua pihak yang terlibat untuk memberikan kesimpulan dari masing-masing sisi. Kesimpulan ini bisa dibuat secara lisan maupun tertulis.
5. Pembacaan Putusan
Tahapan terakhir yaitu pembacaan putusan oleh ajudikator. Keputusan ini bersifat mutlak dan harus diterima oleh kedua belah pihak. Pembacaan putusan ini merupakan bagian dari sidang terakhir dalam ajudikasi.