Berikut ini adalah beberapa tata cara cuti yaitu:
- Cuti diajukan kepada Pejabat yang berwenang melalui saluran hirarkhis dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang.
- Untuk memperoleh Cuti diluar tanggungan negara, PNS ybs disamping mengajukan kepada pejabat yang berwenang juga harus mendapat persetujuan dari ke Kepala BKN.
- Ditetapkan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang, kecuali untuk cuti sakit selama kurang dari 2 hari.
Demikian Penjelasan Materi Tentang Pengertian Cuti : Pengertian, Dasar, Tujuan, Wewenang, Jenis, Penghasilan, Manfaat, Syarat dan Cara Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.