Menurut Pasal 6 UU tersebut, pada tanggal 21 2011, tugas terpenting OJK adalah mengatur dan mengawasi:
1. Kegiatan layanan keuangan di sektor perbankan
- Melakukan penelitian untuk mendukung peraturan perbankan dan mengembangkan sistem pengawasan perbankan.
- Menegakkan peraturan perbankan dan industri perbankan.
- Mengembangkan sistem dan peraturan untuk pengawasan bank.
- Memberikan bimbingan, pengawasan, dan inspeksi bank.
- Menegakkan penegakan hukum untuk peraturan sektor perbankan.
- Selidiki dan selidiki kegiatan penipuan yang diduga mengandung unsur kriminal di sektor perbankan.
- Sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan perbankan normal, kami akan menerapkan remediasi dan solusi untuk bank yang sudah tidak sehat.
- Kembangkan pengawasan bank.
- Memberikan bimbingan teknis dan penilaian di arena perbankan.
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh panitia.
2. Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal
- Menyusun peraturan tentang implementasi sektor pasar modal.
- Menerapkan protokol manajemen krisis pasar modal.
- Menetapkan aturan akuntansi di departemen pasar modal.
- Mengembangkan standar, norma, pedoman standar dan prosedur di pasar modal.
- Menganalisis, mengembangkan, dan mengawasi pasar modal, termasuk Pasar Modal Syariah.
- Lakukan sesuatu dengan lembaga penegak hukum di pasar modal.
- Selesaikan keberatan yang diajukan oleh para pihak yang dikenai sanksi oleh OJK, bursa saham, dan lembaga
- Kliring dan penjaminan, penyimpanan dan kliring.
- Mengembangkan manajemen investasi, perdagangan, prinsip dan penerbit perusahaan efek dan tata kelola perusahaan publik.
- Kami melatih dan mengawasi pihak-pihak yang dapat memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari OJK, dan lainnya yang dapat pindah ke pasar modal.
- Menyediakan untuk nominasi, nominasi, atau penggunaan manajer hukum dari pihak yang beroperasi di pasar modal atau lembaga jasa keuangan untuk mencegah dan mengurangi kerugian bagi konsumen, masyarakat dan sektor jasa keuangan.
- Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh panitia.