Berikut ini terdapat beberapa tujuan hukum adat, yakni sebagai berikut:
- Sebagai pedoman dalam berperilaku
- Fungsi pengawasan
- Menumbuhkan hukum nasional
- membina dan memulihkan kepribadian bangsa
- menolong dalam penerapan peradilan
- Menjadi sumber untuk pembentukan hukum positif Indonesia
- Bisa dipakai menjadi lapangan hukum pedata