- Daerah dapat mandiri, menghindari potensi konflik kepentingan dan potensi pemisahan diri.
- Untuk memfasilitasi penerapan kebijakan umum dan implementasinya di setiap wilayah.
- Untuk memfasilitasi dan mempercepat proses pengambilan keputusan yang secara tidak langsung menunjukkan kepemimpinan yang kuat.