1. Prinsip kemerdekaan
Sebagaimana disebutkan dalam definisi OJK, lembaga negara ini dapat secara mandiri mengelola jasa keuangan Indonesia.
2. Prinsip kepastian hukum
Dalam pembentukan dan pengoperasian hukum dan lembaga OJK berdasarkan pada hukum yang berlaku di wilayah Indonesia.
3. Prinsip kepentingan publik
Anda dapat membentuk OJK dan melakukan fungsi yang mengacu pada kepentingan publik (konsumen). Dengan kata lain, perlu untuk melindungi dan mempertahankan kepentingan konsumen dalam melaksanakan pekerjaan OJK.
4. Prinsip keterbukaan
OJK memberikan akses terbuka kepada masyarakat umum jika mereka ingin memberikan informasi yang jujur dan tidak diskriminatif terkait dengan pelanggaran sektor jasa keuangan.
5. Prinsip profesionalisme
Karena OJK ini terdiri dari individu-individu profesional, OJK juga harus didasarkan pada prinsip-prinsip profesionalisme ketika melakukan berbagai tugas dan hak istimewa.
6. Prinsip integritas
OJK harus mematuhi serangkaian nilai dan norma moral dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
7. Prinsip akuntabilitas
Semua tindakan dan keputusan yang dapat diambil FSA adalah untuk konsumen dan dapat dianggap bertanggung jawab atas masyarakat.