Berikut ini ada beberapa hukum dari melaksanakan zina, yakni sebagai berikut:
- Apabila aktor yang melaksanakan zina sudah menikah dan mengerjakan secara ikhlas yang bermaksud tidak memiliki tuntutan, maka yang melaksanakan zina akan di cambuk 100 kali maupun akan dirajam.
- Apabila orang yang melaksanakan zina tidak pernah mengerjakan pernikahan ataupun lajang, kemudian tentu mendapati hukuman cambuk sebanyak 100 kali kemudian akan di asingkan selama satu tahun dilingkungan masyarakatnya.