1. periode SPT (Surat Pemberitahuan)
Periode SPT (Pemberitahuan) adalah pemberitahuan periode pembayaran pajak. Wajib Pajak dapat menggunakan surat ini untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak yang jatuh tempo dalam satu periode pajak.
Jenis-jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulan selama periode pengembalian pajak terdiri dari:
- Pajak penghasilan Pasal 21
- Pajak penghasilan Pasal 22.
- Pajak penghasilan Pasal 23.
- Pajak penghasilan Pasal 25.
- Pajak penghasilan Pasal 26.
- Pajak penghasilan Pasal 4, paragraf 2.
- Pasal 15 Pajak penghasilan.
- Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
- Pengumpul PPN.
2. SPT Tahunan (Pemberitahuan)
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Ini adalah jenis pemberitahuan untuk tahun pajak atau bagian dari tahun pajak. Surat ini dapat digunakan untuk memungkinkan wajib pajak melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang harus dibayar dalam satu tahun pajak.