Seperti diketahui bahwa paten pada dasarnya adalah hak milikperseorangan yang tidak berwujud dan timbul karena kemampuan intelektual manusia. Sebagaimana hak milik tentunya paten dapat dialihkan sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 66 yang dapat terjadi karena beberapa hal yaitu:
- Pewarisan
- Hibah
- Wasiat
- Perjanjiantertulis
- Sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihantersebuttentunyatidak menghapus hak inventor untuk tetap dicantumkannamadanidentitasnyadalam paten yang bersangkutan. Hak ini disebut hak moral.
Beberapa dari pengalihan paten yang pemilikan haknya juga beralih, pemegang paten juga berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi. Lisensi paten merupakan suatu perjanjian yang pada dasarnya hanya pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari paten dalam jangka waktu dan syarat-syarat tertentu. Lingkup lisensi meliputi semua perbuatan selama jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayahnegara RI. Dalam perjanjian lisensi tidak boleh memuat ketentuan baik langsung maupun tidak langsung yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkanteknologipadaumunyadan yang berkaitan dengan invensi yang diberi paten. Setiap pihak dapat mengajukan permohonan lisensi-wajibkepadaDitjen HAKI untukmelaksanakan paten setelah lewat waktu 36 bulan terhitungsejaktanggalpemberian paten. Permohonan tersebut hanya dapat dilakukan dengan alasan bahwa paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tidak sepenuhnya di Indonesia oleh pemegang paten.
Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan lisensi-wajib, tentu akan disertai dengan pembayaran royalti oleh penerima lisensi-wajib kepada pemegang paten. Royalti tersebut dapat berupa uang atau bentuklainnya yang disepakati para pihak. Besar royalti dilakukan dengan memperhatikan tata cara yang lazim digunakan dalam perjanjian lisensi paten atau perjanjian lain yang sejenis yaitu perjanjian yang lazim dibuat dalam rangka pengalihan kemampuan atau pengalihan pengetahuan tentang teknologi yang tidak di patenkan. Lisensi-wajib akan berakhir apabila:
- Alasan yang dijadikandasar bagi pemberian lisensi-wajibtidakadalagi;
- Penerimalisensi-wajib tidak melaksanakan lisensi-wajib tersebut atau tidak melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk segera melaksanakannya;
- Penerimalisensi-wajib tidak lagi mentaati syarat dan ketentuan lainnya termasuk pembayaran royalti yang ditetapkan dalam pemberian lisensi-wajib.