Emiten adalah pihak atau lembaga yang melakukan penawaran umum dan merupakan penawaran efek untuk penjualan publik efek di bawah berbagai prosedur yang diatur oleh hukum yang berlaku.
Perbedaan antara penerbit dan perusahaan publik atau publik adalah bahwa penerbit ini jauh lebih menekankan kepada pihak yang melakukan IPO, sedangkan dalam kasus perusahaan publik yang merupakan perseroan terbatas (PT) yang melakukan IPO itu benar.
Pahami emiten sesuai dengan KBBI. Artinya, entitas bisnis (pemerintah) yang menerbitkan kertas berharga untuk dijual dan dibeli.
Karena itu, jika KBBI hanya mengkhususkan pada entitas pemerintah. Namun, oleh OJK, semua PT yang melakukan IPO.
Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa emiten adalah istilah khusus dari PT melakukan IPO dan sudah terdaftar di BEI.
Emiten ini juga dapat menjadi perusahaan swasta atau milik negara, baik perusahaan publik atau swasta. Namun, tidak semua perusahaan adalah emiten, hanya mereka yang saham atau obligasinya diperdagangkan di bursa saham.
Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia adalah sebagai berikut.
- Stok (masalah hak, waran)
- Obligasi korporasi
- Surat berharga pemerintah
- Trust Investasi Terdaftar (ETF)
- Efek yang didukung aset (EBA)
- Derivatif (kontrak opsi saham, kontrak berjangka)