Kemiskinan memiliki banyak definisi. Sebagian orang memahami istilah kemiskinan dari perspektif subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihat dari segi moral dan evaluatif. Meskipun sebagian besar konsepsi mengenai kemiskinan sering dikaitkan dengan aspek ekonomi, kemiskinan sejatinya menyangkut pula dimensi material, sosial, kultural, institusional, dan struktural. Piven dan Cloward (1993) dan Swanson (2001), misalnya, menunjukkan bahwa kemiskinan berhubungan dengan kekurangan materi, rendahnya penghasilan, dan adanya kebutuhan sosial. Secara ekonomi, kemiskinan dapat didefinisikan sebagai kekurangan sumberdaya yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahteraan sekelompok orang. Sumberdaya dalam konteks ini menyangkut tidak hanya aspek, melainkan pula semua jenis kekayaan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam arti luas.
Berdasarkan konsepsi ini, maka kemiskinan dapat diukur secara langsung dengan menetapkan persediaan sumberdaya yang dimiliki melalui penggunaan standart baku yang dikenal dengan garis kemiskinan. Cara seperti ini sering disebut dengan metode pengukuran kemiskinan absolut. Kemiskinan pada hakikatnya menunjuk pada situasi kesengsaraan dan ketidakberdayaan yang dialami seseorang, baik akibat atau ketidakmampuan negara atau masyarakat memberikan perlindungan sosial kepada warganya. Menurut BPS dan Depsos, kemiskinan adalah ketidakmampuan individu dalam memenuhi kebutuhan dasar minimal untuk hidup layak. Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanutsiaan atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak memuhenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan. Yang dimaksud dengan kebutuhan pokok dalam definisi ini meliputi kebutuhan akan makan, pakaian, perumahan, perwatan kesehatan, dan pendidikan.