Firma adalah kemitraan antara dua orang atau lebih yang mengoperasikan suatu entitas dengan nama bersama dengan tujuan berbagi hasil yang diperoleh dari kemitraan tersebut. Pendirian perusahaan memiliki setidaknya dua anggota. Semua anggota bertanggung jawab atas perusahaan dan melepaskan kekayaan pribadi mereka sebagaimana tercantum dalam akta pendirian. Jika bangkrut, semua anggota harus bertanggung jawab sampai harta pribadi dijamin