Berikut ini terdapat beberapa pendapat dari para ahli mengenai hukum adat, yakni sebagai berikut:
-
Menurut Prof. Mr. B. Terhaar Bzn
Menurut Prof. Mr. B. Terhaar Bzn, Hukum adat ialah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan dari kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan dalam masyarakat.
-
Menurut Prof. Mr. Cornelis van Vollen Hoven
Menurut Prof. Mr. Cornelis van Vollen Hoven, Hukum adat ialah keseluruhan aturan tingkah laku masyarakat yang berlaku dan mempunyai sanksi dan belum dikodifikasikan.
-
Menurut Dr. Sukanto, S.H.
Menurut Dr. Sukanto, S.H., Hukum adat ialah kompleks adat-adat yang pada umumnya tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi jadi mempunyai akibat hukum.
-
Menurut Mr. J.H.P. Bellefroit
Menurut Mr. J.H.P. Bellefroit, Hukum adat sebagai peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh penguasa, tetapi tetap dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.
-
Menurut Prof. M.M. Djojodigoeno, S.H.
Menurut Prof. M.M. Djojodigoeno, S.H., Hukum adat ialah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan peraturan.
-
Menurut Prof. Dr. Hazairin
Menurut Prof. Dr. Hazairin, Hukum adat ialah endapan kesusilaan dalam masyarakat yaitu kaidah kaidah kesusialaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu.
-
Menurut Soeroyo Wignyodipuro, S.H.
Menurut Soeroyo Wignyodipuro, S.H., Hukum adat ialah suatu ompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagaian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat karena mempunyai akibat hukum ( sanksi ).
-
Menurut Prof. Dr. Soepomo, S.H.
Menurut Prof. Dr. Soepomo, S.H., Hukum adat ialah hukum tidak tertulis didalam peraturan tidak tertulis, meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.