Paten diberikan berdasarkan atas permohonan dan setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Satu kesatuan invensi adalah beberapa invensi yang baru dan masih memiliki keterkaitan langkah inventif yang erat. Hal-hal yang harus dimuat dalam surat permohonan, yaitu:
- tanggal, bulan, dan permohonan;
- alamat lengkap dan alamat jenis permohonan;
- nama lengkap dan kewarganegaraan inventor;
- nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
- surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan oleh kuasa;
- pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten;
- judul invensi;
- klain yang terkandung dalam invensi;
- deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi;
- gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi;
- abstrak invensi.
Selanjutnya atas setiap permohonan paten akan diumumkan oleh pemerintah yang dilakukan dengan menempatkannya dalam Berita Resmi Paten yang diterbitkan secara berkala oleh Ditjen HAKI dan atau menempatkannya pada sarana khusus yang disediakan dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat. Atas permohonan yang diajukan, Ditjen HAKI akan memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak permohonan. Untuk paten akan dikeluarkan keputusan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan. Atas paten yang diberikan, akan diterbitkan sertifikat paten yang merupakan bukti hak atas paten dan berlaku pada tanggal diberikannya sertifikat paten dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan. Terhadap permohonan paten yang ditolak dapat diajukan permohonan banding ke Komisi Banding Paten paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan permohonan. Komisi Banding Paten merupakan badan khusus yang independen dan berada di lingkungan Departemen Kehakiman.