Berikut ini adalah beberapa syarat-syarat cuti yaitu:
-
Cuti Tahunan
- PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja.
- Cuti tahunan dapat diambil secara terpecah-pecah dengan ketentuan setiap bagian tidak boleh kurang dari 3 hari kerja.
- Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun ybs dapat diambil dalam tahun berikutnya paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
- Cuti tahunan yang tidak diambil dalam kurun waktu 2 (dua) tahun berturut-turut atau lebih, dapat diambil dalam tahun berikutnya maksimum 24 hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
- Cuti tahunan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannnya, maka waktu cuti tahunan dapat ditambah untuk paling lama 14 hari.
-
Cuti Besar
- Setiap PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus-menerus berhak atas cuti besar selama 3 (tiga) bulan, termasuk cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
- Cuti besar yang tidak diambil oleh PNS yang bersangkutan tepat pada waktunya, dapat diambil pada tahun-tahun berikutnya, tetapi keterlambatan pengambilan cuti besar itu tidak dapat diperhitungkan untuk pengambilan cuti besar yang berikutnya.
- Apabila ada kepentingan dinas yang mendesak maka pelaksanaan cuti besar dapat ditangguhkan untuk paling lama 2 (dua) tahun. Dalam hal yang demikian maka waktu penangguhan itu dihitung penuh untuk perhitungan hak atas cuti besar berikutnya.
-
Cuti Sakit
- Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas Cuti Sakit.
- 1 – 2 hari, memberitahukan secara lisan / tertulis kepada Pejabat yang berwenang.
- 2 – 14 hari, mengajukan permohonan cuti dilampiri surat keterangan dari dokter.
- 14 hari – 6 bulan, mengajukan permohonan cuti dilampiri surat keterangan dokter yang ditunjuk pemerintah.
- 18 bulan belum sembuh, diuji kesehatan oleh Tim Penguji Kesehatan.
- PNS Wanita yang gugur kandungan berhak cuti sakit 1,5 (satu setengah) bulan.
- PNS yang sakit karena kecelakaan dinas berhak cuti sakit sampai sembuh.
-
Cuti Bersalin
- PNS wanita berhak atas cuti bersalin untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga.
- Untuk Persalinan anak ke empat dst, apabila telah mempunyai hak, Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat menggunakan cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara.
- Lamanya cuti persalinan adalah 1 (satu bulan) sebelum dan 2 (dua bulan) setelah persalinan.
-
Cuti Karena Alasan Penting
- PNS berhak atas cuti karena alasan penting untuk paling lama 2 bulan. Lamanya cuti karena alasan penting hendaknya ditetapkan sedemikian rupa, sehingga benar-benar hanya untuk waktu yang diperlukan saja.
- Yang dimaksud cuti karena alasan penting adalah cuti karena:
- Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
- Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam huruf a di atas meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal itu.
- Melangsungkan perkawinan pertama.
- Alasan penting lainnya yang ditetapkan oleh Presiden.
-
Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
- Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus-menerus dan adanya alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak.
- CLTN bukanlah hak, karena itu permintaan cuti tsb dapat dikabulkan atau ditolak oleh Pejabat yang berwenang.
- CLTN hanya dapat diberikan dengan surat keputusan Pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan Kepala BKN.
- dan CLTN diambil untuk waktu paling lama 3 tahun apabila ada alasan penting dapat diperpanjang untuk paling lama satu tahun.
- Selama menjalankan CLTN, PNS yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya, kecuali dalam hal PNS wanita menjalankan CLTN untuk persalinan yang keempat dan seterusnya.
- Selama menjalankan CLTN, tidak berhak atas penghasilan dari negara.
- PNS setelah menjalankan CLTN wajib melaporkan diri kepada instansi induknya untuk ditempatkan kembali apabila ada lowongan.
- Pimpinan Instansi yang menerima laporan adanya PNS yang