Skip to content
- Wajib Pajak yang diatur harus membuat SPT mereka sendiri di lokasi yang ditentukan oleh DJP. Anda juga dapat menggunakan metode lain untuk menerapkan prosedur yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Wajib Pajak yang dapat mengajukan pengembalian pajak dengan cara lain. Misalnya, Anda dapat mengunjungi situs web DJP dan mendapatkan formulir pengembalian pajak.
- Setiap wajib pajak benar dan lengkap di Indonesia dengan menandatangani kantor DJP atau tempat lain di mana mereka dapat menandatangani dan mengkonfirmasi jika wajib pajak terdaftar menggunakan huruf Latin, angka Arab dan unit mata uang Rupiah. Dan Anda harus bisa menyelesaikan pengembalian pajak dengan jelas. Ditentukan oleh DJP.
- Wajib Pajak yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk menyimpan buku dalam bahasa asing dan mata uang selain Rupiah harus dapat mengajukan pengembalian pajak di Indonesia menggunakan unit mata uang non-Rupian yang telah disetujui.
- Penandatanganan SPT juga dapat dilakukan seperti biasa menggunakan cap atau tanda elektronik atau digital. Mereka semua memiliki pengaruh hukum yang sama.
- Bukti yang harus Anda lampirkan pada SPT Anda termasuk:
- Bagi wajib pajak yang menyimpan laporan keuangan pembukuan dalam bentuk neraca dan laporan pendapatan, dan informasi lain yang diperlukan untuk dapat menghitung berdasarkan penghasilan kena pajak.
- Untuk periode PPN, PPN mencakup setidaknya pajak pokok atau pajak penghasilan, pajak input yang dapat dikurangkan, dan defisit atau kelebihan pajak.
- Untuk wajib pajak yang dapat menggunakan basis perhitungan, yaitu, perhitungan volume distribusi yang terjadi pada tahun pajak yang relevan.