Hingga saat ini, Indonesia adalah satu-satunya Negara di dunia yang memiliki institusi
Pemerintahan di tingkat pusat dengan nomenklatur ekonomi kreatif, yakni kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif. Dasar hukum ekonomi kreatif adalah instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan ekonomi kreatif. Saat ini, ekonomi kreatif dibagi dalam 15 sub-sektor, yaitu:
- Periklanan
- Arsitektur
- Pasar barang seni
- Kerajinan
- Desain
- Mode/fashion
- Film, video, dan fotografi
- Permainan interaktif
- Music
- Seni pertunjukan
- Penerbitan dan percetakan
- Layanan komputer dan peranti lunak
- Televisi dan radio
- Penelitian dan pengembangan
- Kuliner