Mengenai ruang lingkup perlindungan paten di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang paten, meliputi: penemuan yang dapat diberikan paten, penemuan yang tidak dapat diberikan paten, subjek paten, hak dan kewajiban pemegang paten dan pengecualian terhadap pelaksanaan paten. Mengenai penemuan yang dapat diberikan paten menurut Pasal 2 UU No. 14 Tahun 2001 menegaskan:
- patendiberikanuntukinvensi yang baru danmengandunglangkahinventifsertadapatditerapkankedalamindustri;
- suatuinvensimengandunglangkahinventifjikainvensitersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidakdaptdidugasebelumnya;
- penilaianbahwasuatuinvensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat permohonan itu diajukan dengan hak prioritas.
Paten tidak diberikan untuk invensitentang:
- proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,ketertibanumuataukesusilaan;
- metodepemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan;
- teoridanmetodedibidang ilmu pengetahuan dan matematika;
- semuamakhlukhidup, kecuali jasad renik, proses biologisyngesensialuntukmemproduksi tanaman atau hewan.
Paten sebagaimana dimaksud di atas diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak diperpanjang. Adapun untuk untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut juga dapat diperpanjang.