Tidaklah sah apabila seseorang yang meninggalkan salah satu rukun (fardunya) wudhu. Adapun rukun-rukun wudhu itu adalah :
- Niat Untuk mengerjakan wudhu. Niat itu letaknya di dalam hati. Adapun niatnya yaitu : نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى “Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, fardu karena Allah Ta’ala”
- Membasuh seluruh muka, yakni antara tempat tumbuh rambut kepala yang wajar hingga ke bawah janggut dan secara melintang antara kedua belah daun telinga
- Membasuh kedua tangan sampai siku-siku
- Membasuh kepala
- Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
- Tertib (berurutan) artinya mendahulukan anggota wudhu yang seharusnya didahulukan dan mengakhiri yang seharusnya diakhiri