SPT yang belum diajukan atau dikirim tidak akan tunduk pada batas waktu yang ditentukan dan akan dikenakan sanksi administratif dalam bentuk denda.
- SPT tahunan untuk penghasilan pribadi adalah Rp100.000.
- Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan sebesar 1 juta rupiah.
- SPT untuk periode PPN sebesar Rp 500.000.
- Pajak penghasilan Rp untuk periode lain. 100.000.
Memberlakukan sanksi administratif dalam bentuk denda tersebut tidak dapat dilakukan pada:
- Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal.
- Wajib pajak orang pribadi yang tidak terlibat dalam berbagai kegiatan bisnis atau tenaga kerja gratis.
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjadi orang asing yang tidak lagi tinggal di wilayah Indonesia.
Demikian Penjelasan Materi Tentang Pengertian SPT: Fungsi, Istilah, Batas, Perpanjangan, Jenis, Prosedur, Tempat dan Sanksi
Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi