Sumber hukum jaminan secara tertulis tidak terbatas sebagaimana yang telah diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), akan tetapi diatur juga dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai jaminan diluar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Seiring dengan adanya perkembangan hukum di Indonesia dengan diterbitkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai hukum jaminan, maka beberapa ketentuan-ketentuan yang mengatur jaminan dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) sudah tidak berlaku lagi.
Sumber hukum jaminan pada Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) adalah terbatas mengatur mengenai gadai dan hipotek, sedangkan hipotek atas tanah sudah tidak berlaku lagi sejak diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Di dalam beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) tersebut mengatur mengenai piutang-piutang yang diistimewakan, gadai, dan hipotek. Secara rinci ketentuan-ketentuan hukum jaminan baik yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang secara khusus mengatur tentang jaminan adalah sebagai berikut:
Pengaturan Jaminan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek):
- Bab XIX Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) tentang Piutang-Piutang Yang Diistimewakan (Pasal 1131 sampai dengan Pasal 1149); Bagian Kesatu tentang Piutang-Piutang Yang Diistimewakan Pada Umumnya (Pasal 1131 sampai dengan Pasal 1138); Bagian Kedua tentang Hak-Hak Istimewa mengenai Benda-Benda Tertentu (Pasal 1139 sampai dengan Pasal 1148); Bagian Ketiga atas Semua Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak Pada Umumnya (Pasal 1149);
- Bab XX Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) tentang Gadai (Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160); Pengertian Gadai (Pasal 1150); Perjanjian Gadai (Pasal 1151); Hak-hak Para Pihak atas Jaminan Gadai (Pasal 1152 sampai dengan Pasal 1156); Kewajiban Para Pihak atas Jaminan Gadai (Pasal 1154 dan Pasal 1155); Wanprestasi (Pasal 1156); Tanggung Jawab Para Pihak (Pasal 1157); Bunga atas Jaminan Gadai (Pasal 1158); Berakhirnya Jaminan Gadai (Pasal 1159 dan Pasal 1160);
- Bab XXI Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) tentang Hipotek (Pasal 1162 sampai dengan 1132); Bagian Kesatu tentang Ketentuan-Ketentuan Umum (Pasal 1162 sampai dengan 1178); Bagian Kedua tentang Pembukuan-Pembukuan Hipotek Serta Bentuk Cara Pembukuannya (Pasal 1179 sampai dengan 1194); Bagian Ketiga tentang Pencoretan Pembukuan (Pasal 1195 sampai dengan Pasal 1197); Bagian Keempat tentang Akibat-Akibat Hipotek Terhadap Orang Ketiga Yang Menguasai Benda Yang Dibebani (Pasal 1198 sampai dengan Pasal 1208); Bagian Kelima tentang Hapusnya Hipotek (Pasal 1209 sampai dengan 1220); Bagian Keenam tentang Pegawai-Pegawai yang Ditugaskan Menyimpan Hipotek, Tanggung Jawab Pegawai-Pegawai Yang Ditugaskan Menyimpan Hipotek dan Hal Diketahuinya Register-Register Oleh Masyarakat (Pasal 1221 sampai dengan Pasal 1232).
Demikian Penjelasan Materi Tentang Jaminan Adalah: Pengertian, Pengertian Menurut Undang-Undang, Jenis, Dasar Hukum, Tujuan, Unsur, Kegunaan, Penggolongan, Asas, Hukum dan Sumber Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.