Adapun sumber-sumber hukum adat antara lain sebagai berikut:
- Merupakan adat-istiadat atau kebiasaan yang merupakan tradisi rakyat
- Bentuk kebudayaan tradisionil rakyat
- Ugeran/ Kaidah dari kebudayaan Indonesia asli
- Perasaan keadilan yang hidup dalam masyarakat
- Pepatah adat
- Yurisprudensi adat
- Dokumen-dokumen yang hidup pada waktu itu, yang memuat ketentuan – ketentuan hukum yang hidup.
- Kitab-kitab hukum yang pernah dikeluarkan oelh Raja-Raja.
- Doktrin tentang hukum adat
- Hasil-hasil penelitian tentang hukum adatNilai-nilai yang tumbuh dan berlaku dalam masyarakat.