1. Persyaratan perusahaan terbatas (PT) SIUP
- Salinan KTP Presiden dan CEO Perusahaan atau pemegang sahamnya.
- Salinan kartu keluarga jika penanggung jawabnya adalah wanita.
- Salinan NPWP.
- Sertifikat alamat atau SITU.
- Salinan Sertifikat Pendirian PT dan legalisasi korporasi.
- Lisensi mengganggu (HO) dan lisensi prinsip.
- Neraca perusahaan.
- 4×6 (2) foto presiden / penanggung jawab atau pemilik perusahaan.
- Materai Rp.6.000.
- Izin teknis dari organisasi terkait jika diminta
2. Persyaratan SIUP koperasi
- Salinan sertifikat pendirian koperasi dari otoritas lokal yang berwenang.
- Salinan KTP dari pendiri, direktur pelaksana, atau manajer perusahaan.
- Salinan NPWP perusahaan.
- Lampiran neraca awal perusahaan.
- Foto 4 x 6.
3. Persyaratan SIUP untuk kemitraan bersama (CV)
- Salinan akta atau notaris perusahaan yang terdaftar di pengadilan distrik.
- Salinan KTP dari pendiri atau orang yang bertanggung jawab atas perusahaan.
- Salinan NPWP perusahaan.
- Salinan izin usaha.
- Izin mengganggu atau salinan HO.
- Neraca awal perusahaan.
- Foto 4 x 6.
4. Persyaratan SIUP untuk masing-masing perusahaan (PO)
- Salinan SIUP perusahaan pusat, yang telah disahkan oleh personel yang berwenang untuk menerbitkan SIUP.
- Salinan akte atau janji temu untuk membuka cabang perusahaan.
- Salinan penanggung jawab kantor cabang.
- Salinan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dari kantor pusat.
- Salinan HO dari pemerintah tempat kantor cabang berada.
Perusahaan-perusahaan berikut dibebaskan dari kewajiban akuisisi SIUP
Cabang atau perwakilan perusahaan yang menggunakan SIUP perusahaan pusat untuk melakukan aktivitas bisnis perdagangan. UKM individu yang memenuhi ketentuan berikut:
- Itu dapat dikendalikan atau dikendalikan oleh pemilik atau dengan mempekerjakan keluarga atau kerabatnya, bukan korporasi atau kemitraan.
- Pedagang keliling, jajanan, pedagang pinggir jalan, atau pedagang kaki lima.